Kamis, 29 Oktober 2009

Sentuhan membatalkan atau tidak?

Para ulama memang berbeda pendapat dalam menetapkan batal atau tidaknya wudhu jika bersentuhan kulit antara pria dan wanita. Kalangan Maliki berpendapat bahwa bersentuhan kulit bisa membatalkan wudhu jika dilakukan oleh orang yang sudah baligh kepada seseorang dengan perasaan nikmat; entah yang disentuh itu isterinya, orang lain, atau mahram; entah yang disentuh kuku, rambut, atau hijabnya seperti baju; dan entah sentuhan itu antar laki-laki atau antar wanita. Jadi, bersentuhan kulit menurut mereka bisa membatalkan wudhu jika memenuhi tiga syarat: (1) yang menyentuh itu telah baligh; (2) yang disentuh adalah orang yang mengundang syahwat; (3) memang ditujukan untuk mendapatkan kenikmatan.

Kalangan Syafii berpendapat bahwa jika kulit laki-laki bersentuhan dengan wanita selain mahramnya yang bisa mengundang syahwat hal itu membatalkan wudhu orang yang menyentuhnya, baik yang menyentuh itu laki-laki maupun perempuan, baik sentuhan itu dengan syahwat maupun tidak; baik disengaja maupun tidak; baik dalam waktu lama maupun langsung berpisah; baik menyentuh anggota wudhu maupun tidak. Sementara, orang yang disentuh menurut sebagian mereka juga batal dan menurut yang lain tidak batal. Lalu, madzhab Ahmad berpendapat bahwa bersentuhan dengan wanita yang disertai syahwat membatalkan wudhu. Namun, jika tidak disertai syahwat tidak membatalkan wudhu.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh kalangan Hanafi. Mereka berpendapat bahwa sentuhan antara laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbâs ra., Atha, Thâwus, al-Hasan, Masrûq. Dan pendapat inilah yang lebih kuat menurut sayyid Sabiq dalam fiqih sunahnya.Pasalnya, ia didukung oleh sejumlah riwayat di antaranya, - Aisyah ra. menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah menciumnya saat beliau sedang berpuasa. Lalu beliau berkata, "Ciuman tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan puasa." (HR Ishâq Ibn Rahawayh, dan al-Bazzâr dengan sanad jayyid). - Aisyah juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mencium para isterinya lalu setelah itu beliau keluar untuk shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad dan para imam yang empat dengan para perawi yang dapat dipercaya).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar