Kamis, 15 September 2016

Hukum Seputar Muamalah Perbankan

RIBA

Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair menjadikan riba sebagai salah atu perilaku dosa besar yang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.


DEFINISI RIBA

Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan.

Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).


MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM

Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).


RIBA FADHAL

Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.

Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.


RIBA NASI'AH

Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang. 

Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:

1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua: 
(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.

2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.

Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.

Ulama sepakat atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.


HUKUM RIBA DALAM ISLAM

Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.


DALIL HARAMNYA RIBA

1. Al-Baqarah 2:278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 

2. Al-Baqarah 2:279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

3. Hadits sahih riwayat Muslim: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.

4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih): اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito. 

PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN

Praktik perbankan konvensional yang haram adalah (a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.

Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram.


PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL

Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah hubungan antarnegara.


ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL 

1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.


HUKUM BEKERJA DAN GAJI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL 

Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.

Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.

Teks asli sebagai berikut:

إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة المصارف الإسلامية.
(Sumber: http://webmail.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1766.html)


PENDAPAT HALALNYA BANK KONVENSIONAL

Beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian. 


ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan 
3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional. 
4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal. 
5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.

ALSAN ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.

Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.

2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.” 

3. Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002:

"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).

Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.

Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.

4. Kata A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. karena tidak ada unsur lipat gandanya. 


KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.

Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.


ANEKA LAYANAN BANK KONVENSIONAL

Bank-bank besar seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya memiliki produk dan layanan-layanan berikut:

1. Layanan Transaksi Perbankan yang meliputi Safe Deposit Box, Transfer, Remittance, Collection and Clearing, Bank Notes, Travellers’ Cheque, Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll Services 

2. Produk Simpanan yang meliputi tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.

3. Perbankan Elektronik yang meliputi ATM (multifungsi, non tunai dan setoran tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone Banking, SMS Top Up, SMS Push Notification, dll.

4. Layanan Cash Management yang meliputi Payable Management / Disbursement, Receivable Management / Collection
Liquidity Management

5. Kartu Kredit 

6. Fasilitas Kredit yang meliputi Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit Sindikasi, Kredit Ekspor, Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor Financing, Supplier Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.

7. Bank Garansi meliputi Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), dll.

8. Fasilitas Ekspor Impor meliputi Letter of Credit (L/C), Negotiation, Bankers Acceptance, Bills Discounting,
Documentary Collections, dll.

9. Fasilitas Valuta Asing meliputi Spot, Forward, Swap, dll.

Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja. 


CATATAN DAN RUJUKAN

1. Definisi riba secara bahasa:

فأما الربا في اللغة : هو الزيادة . يقال : أربى فلان على فلان ، أي زاد عليه . ويسمى المكان المرتفع ربوة لزيادة فيه على سائر الأمكنة. 
Lihat As-sarahsi dalam Al Mabsuth.

2. Definisi riba secara syariah:

وفي الشريعة : الربا : هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع 
lihat Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl As-Sarahsi dalam Al-Mabsuth.

Alasan dari keharamannya adalah:

لما بينا : أن البيع الحلال مقابلة مال متقوم بمال متقوم فالفضل الخالي عن العوض إذا دخل في البيع كان ضد ما يقتضيه البيع فكان حراما شرظا ، واشتراطه في البيع مفسد للبيع ، كاشتراط الخمر وغيرها

3. Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar Al Asqalani dalam فتح الباري شرح صحيح البخاري dalam كتاب البيوع

4. Pembagian riba menjadi dua macam lihat Muwaffiquddin Abdullah bin Ahmad bin Qudamah dalam Al-Mughni demikian: 

فصل : والربا على ضربين : ربا الفضل ، وربا النسيئة . وأجمع أهل العلم على تحريمهما . وقد كان في ربا الفضل اختلاف بين الصحابة ; فحكي عن ابن عباس ، وأسامة بن زيد ، وزيد بن أرقم ، وابن الزبير ، أنهم قالوا : إنما الربا في النسيئة . لقول النبي صلى الله عليه وسلم : { لا ربا إلا في النسيئة } . رواه البخاري

5. Muhammad Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menyebut riba nasi'ah dan riba fadhl masing-masing dengan riba jali (jelas) dan riba khafi (samar). Riba jali (nasi'ah) haram secara mutlak karena sangat eksploitatif terhadap orang miskin. Namun, menurut Ridha keduanya sama-sama haram.

الربا نوعان : جلي ، وخفي . فالجلي حرم لما فيه من الضرر العظيم ، والخفي حرم لأنه ذريعة إلى الجلي ، فتحريم الأول قصدا وتحريم الثاني وسيلة

6. Contoh riba nasi'ah menurut Rashid Ridha adalah seperti praktik yang dilakukan bangsa Arab era Jahiliyah

فأما الجلي فربا النسيئة وهو الذي كانوا يفعلونه في الجاهلية ، مثل أن يؤخر دينه ويزيده في المال ، وكلما أخره زاد في المال حتى تصير المائة عنده آلافا مؤلفة ، وفي الغالب لا يفعل ذلك إلا معدم محتاج ، فإذا رأى المستحق يؤخر مطالبته ويصبر عليه بزيادة يبذلها له ، تكلف بذلها ليفتدي من أسر المطالبة والحبس ، ويدافع من وقت إلى وقت ، فيشتد ضرره وتعظم مصيبته ، ويعلوه الدين حتى يستغرق جميع موجوده " إلخ
Riba nasi'ah inilah yang dimaksud dalam Qur'an dan hadits Nabi yang pelakunya diancam dan dilaknat. Sedangkan keharaman dari riba fadhl adalah dalam rangka mencegah perantara menuju keharaman yakni untuk mencegah pelaku riba fadhl menuju riba nasi'ah.

7. Riba fadhla seperti dalam hadits Nabi:

لا تبيعوا الدرهم بالدرهمين فإني أخاف عليكم الرماء والرماء هو الربا

8. Benda-benda yang mengandung riba fadhl dan kalau dijualbelikan/dibarter harus sama nilainya ada enam: تحريم الربا في ستة أعيان وهي الذهب والفضة والبر والشعير والتمر والملح. Keenam benda ini kalau ditukar dengan sesamanya harus sama persis nilainya. Seperti emas 1 gram harus dengan emas 1 gram. Tapi tidak riba kalau jenisnya tidak sama. Misal, emas 1 gram boleh ditukar dengan perak 2 gram.

9. Yusuf Qardhawi termasuk ulama moderat yang mengharamkan bank konvensional karena bunga bank adalah riba. Namun, dia juga menghalalkan sejumlah produk layanan perbankan yang tidak ada kaitannya dengan riba. Dan Qardhawi berfatwa bahwa boleh hukumnya bekerja di perbankan di bagian manapun sampai menunggu datangnya bank syariah.

Teks aslinya sebagai berikut:

ولو أننا حظرنا على كل مسلم أن يشتغل في البنوك لكانت النتيجة أن يسيطر غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفي هذا على الإسلام وأهله ما فيه .
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ، مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه وضميره ، على أن يكون في أثناء ذلك متقنًا عمله مؤديًا واجبًا نحو نفسه وربه ، وأمته منتظرًا المثوبة على حسن نيته ( وإنما لكل امرئ ما نوى ) .
وقب 
(link: http://www.hadielislam.com/arabic/index.php?pg=fatawa%2Ffatwa&id=470)

3 Fatwa Kontroversional Syaikh Yusuf Al Qardhawi

Sebagai dokumen pribadi, berikut saya kutip 3 fatwa kontroversi syaikh Yusuf al Qardhawi yang dimuat republika.co.id pada rubrik Khazanah


1. Konsumsi Minuman beralkohol dengan Kadar 0,05 Persen

Fatwa yang keluar pada 2008 ini, sempat membuat heboh publik Timur Tengah. Al-Qaradhawi menjelaskan, kada 0,05 persen dari alkohol tidak menyebabkan haram, karena persentasenya sangat kecil.
Apalagi bila itu muncul karena fermentasi alami, bukan olahan. “Saya berpendapat tak mengapa mengonsumsi minuman itu (yang berakohol dengan kadar 0,05 persen,” katanya.
Ia berargumentasi, salah satu prinsip syariah itu adalah realistis. Hadis yang menyatakan “Segala perkara yang jumlah besarnya memabukkan maka kadar kecilnya pun juga haram”, bila melihat faktanya, kadar 0,05 persen itu tidak akan menyebabkan mabuk, karena itu tak tak jadi soal bila hanya sedikit.
Fatwa tersebut mendapat reaksi keras. Pemimpin Redaksi as-Syarq al-Awsath, Abdul Lathif Al-Mahmud, dalam tajuknya yang terbit pada 10 April 2008 mengkritik pedas pandangan al-Qaradhawi dan menyebut fatwa ini akan menyebabkan gonjang-ganjing di tengah-tengah publik.
“Orang akan seenaknya mengonsumsi minuman berakohol dengan kadar sedikit dengan alasan, batas persentase tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis, apalagi seorang ulama sekaliber Anda (al-Qaradhawi maksudnya) memperbolehkannya.”  

2. Jihad Melawan Assad dan Tumbangkan Qaddafi

Meski pada 2000-an, al-Qaradhawi pernah memuji Presiden Suriah, Basyar al-Assad, dengan sebutan “pria yang kebijakannya melampaui umurnya.”
Namun, ketika Revolusi Suriah, sikap tersebut berubah. Ia justru menyerukan jihad melawan rezim Assad yang didukung oleh Hizbullah hingga titik darah penghabisan.
Al-Qaradhawi menegaskan, ia tertipu selama ini dengan sepak terjang Assad dan Hizbullah.
”Revolusi Suriah mengungkap fakta dan kebengisan Hizbullah yang telah disetir setan dan tersingkir dari zikir mengingat Allah. Saya akhirnya lebih percaya ulama Arab Saudi soal siapa mereka.”
Tak elak, fatwa ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Juru Bicara Hamas, Khalid Misy’al menilai fatwa tersebut mencederai hati warga Suriah. Mestinya, ia meminta pendapat mereka, tentang apa yang terjadi di Suriah.
Khalid pun menggarisbawahi, peran besar Assad untuk Hammas. Bagaimana mungkin Qaradhawi menyerukan jihad melawan Assad yang jelas-jelas memberikan perlindungan kepada Hammas.
Ironi, katanya, tatkala negara-negara Arab lainnya justru memusuhi dan menginstruksikan menutup kantor perwakilannya. “Takutlah Syekh Anda akan Palestina, Suriah adalah satu-satunya negara yang tidak memusuhi kami dan membuka pintu mereka lebar-lebar.”
Sebelumnya, saat Revolusi Libya Qaradhawi bahkan terang-terangan menghalalkan darah Qaddafi. “Siapa yang bisa membunuh Qaddafi, maka lakukanlah agar manusia dan umat terbebas dari kejahatan pria gila itu.”
Pandangan ini bertolak belakang dengan pujian Qaradhawi terhadap Qaddafi, jauh sebelum revolusi meletus. Pada 2003, Qaradhawi memuji almarhum dengan sebutan “pemimpin revolusi dan pemilik analisa yang tajam” 

3. Kredit Rumah dengan Bunga Bank

Pada 2006, al-Qaradhawi pernah membuat heboh publik Maroko. Ini lantaran fatwanya yang memperbolehkan beli rumah melalui kredit bank yang memakai sistem riba. Fatwa tersebut menjawab pertanyaan seorang hadirin di sebuah pertemuan yang berlangsung di Maroko.
Al-Qaradhawi mengatakan, selama belum ada bank yang menyediakan kredit tanpa riba, maka tak mengapa warga Maroko membeli rumah melalui bank dengan sistem riba.
Fatwa yang yang sama ia kutip pula dari Majelis Fatwa Eropa bagi minoritas Muslim yang tinggal di kawasan itu. “Saya rasa fatwa untuk minoritas ini tepat diterapkan di Maroko.”
Fatwa tersebut tak luput pula dari kritikan pedas media. Al-Ittihad al-Istytiraki, harian setempat mengatakan, Qaradhawi tak berhak utuk memberikan fatwa di Maroko, sebab negara itu sudah memiliki lembaga fatwa otoritatif.
sumber : Kazanah republika.co.id

Jumat, 01 Juli 2016

Hukum Shalat Kafarat

Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan



28 Jul 15, 10:30 PM
muhammad: Tgk Alizar Yang Mulia, saya ingin bertanya, bagaimana status hadist tentang masalah shalat kafarat pd hari jum'at akhir bulan ramadhan?? bagaimana menurut sepengetahuan tgk yg mulia?

Jawab
Hadits tersebut pernah kami lihat dalam kitab al-Majmu’ah al-Mubarakah disebutkan :  
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاته صلاة فى عمره ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر كذالك و يقول في النية نويت أصلي أربع ركعات كفارة لما فاتني من الصلاة
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah, kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar seperti itu juga dan berkata pada niatnya : “aku niatkan shalat empat raka’at sebagai kafarat shalatku yang tertinggal.”

قال ابو بكر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول هذة الصلاة كفارة اربعمائة سنة حتى قال على كرم الله وجهه هى كفارة الف سنة قالوا يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن ادم يعيش ستين سنة او مائة سنة فلمن تكون الصلاة الزائدة قال تكون لابويه وزوجته ولاولاده فاقاربه واهل البلد
Artinya : Abu Bakar berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda shalat tersebut sebagai kafarat shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali bin Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat : “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang dinegerinya.”[1]

Catatan
Menurut hemat kami, ada beberapa catatan dengan hadits ini dan kandungannya, antara lain :
1.    Hadits ini disebut tanpa sanadnya dan sejauh penelusuran kami hadits ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadits mu’tabar
2.    Kandungan hadits ini bertentangan dengan ijmak ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja wajib diqadha sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkannya. Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebutkan :
“Telah terjadi ijmak ulama yang mu’tabar atas orang yang meninggalkan shalat secara sengaja wajib mengqadhanya.”[2]

3.    Kandungan hadits ini bertentangan dengan kandungan hadits shahih berikut ini :
من نسي الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها إذاذكرها
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka  kifaratnya adalah  shalat apabila sudah mengingatnya.(H.R. Muslim) [3]

من نسي الصلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها الا ذالك
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya dan tidak ada kafarat baginya selain itu. (H.R. Muslim) [4]
 
Berdasarkan hadits ini, maka kafarat bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur adalah mengqadhanya pada waktu lain, tidak ada kafaratnya selain itu. 

4.    Dalam hadits ini adanya pengucapan lafazh niat dalam shalat. Padahal sebagaimana dimaklumi para ulama berbeda pendapat tentang hukum melafazhkan niat shalat karena tidak ada hadits yang sharih yang menjelaskan tentang melafazhkan niat shalat. Sepanjang pengetahuan kami, para ulama yang mendukung dianjurkan melafazh niat shalat tidak pernah menyertakan hadits ini sebagai dalilnya, bahkan mereka berdalil dengan jalan qiyas. Seandainya hadits ini ada asalnya, pasti mereka akan mendatangkan hadits ini sebagai dalil.

5.    Pengarang kitab Fathul Mu’in telah menyebutkan sebagai perbuatan bid’ah yang sangat keji adalah amalan yang mirip dengan kandungan hadits di atas, yakni dilakukan pada Jum’at terakhir dari bulan Ramadhan, namun bukan shalat empat rakaat sebagaimana halnya hadits di atas, tetapi shalat lima waktu dengan anggapan sebagai kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Beliau mengatakan :
“Yang sangat keji dari bid’ah-bid’ah itu adalah apa yang sudah menjadi adat pada sebagian negeri yakni shalat lima waktu pada Jum’at terakhir dari pada bulan Ramadhan sesudah shalat Jum’at dengan anggapan bahwa shalat-shalat itu dapat menjadi kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Yang demikian itu adalah haram.”[5]

Kesimpulan
Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah, kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar 15 kali juga tidak mempunyai asal dari syara’ dan hadits tentang itu tidak asalnya.
http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2015/08/shalat-kafarat-hari-jumat-pada-akhir.html










[1] Abduh Muhammad Baba, al-Majmu’ah al-Mubarakah, Maktabah al-Masyhad al-Husaini, Hal. 7-8
[2] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 76
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, hal. 477
[4] Imam Muslim,  Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I,  hal. 477
[5] Zainuddin al-Malibari, Fathul al-Mu’in, (hamisy I'anah al-Thalibin), Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 27

Hukum Shalat Kafarat

Diriwayatakan: 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاتة صلاة فى عمرة ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر خمسة عشر مرة

Nabi Saw bersabda, “Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X.”

قال ابو بكر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول هذة الصلاة كفارة اربعمائة سنة حتى قال على كرم الله وجهه هى كفارة الف سنة قالوا يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن ادم يعيش ستين سنة او مائة سنة فلمن تكون الصلاة الزائدة قال تكون لابوية وزوجتة ولاولادة فاقاربة واهل البلد

Sayidina Abu Bakar berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda shalat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali ibn Abi Tholib shalat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat : “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?". Rasulullah Saw menjawab, "Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang dilingkungannya.”

Perlu ditinjau ulang keshahihan hadis tersebut dan apakah syari’at agama mengajarkan dalam mengqadha shalat semudah itu?

Hadits di atas ternyata adalah hadis maudhu'. Yaitu hadits yang disandarkan pada Nabi dengan kebohongan dan sebenarnya tidak ada keterkaitan sanad dengan Nabi dan pada hakikatnya itu bukanlah hadits. Hanya saja penyebutannya sebagai hadits memandang anggapan dari perawinya.

Ketika amalan ibadah bersumber dari hadis maudhu' (palsu) maka maka menurut para ulama hukumnya tidak boleh mengerjakan amalan tersebut. Berbeda ketika amalan yang bersumber dari hadis dha'if (lemah) maka masih diperbolehkan mengamalkan sebatas fadhailul amalDalam kitab Al Adzkar An Nawawi hal 14 dikatakan,

اعلم أنه ينبغي لمن بلغه شيء في فضائل الأعمال أن يعمل به ولو مرّة واحدة ليكون من أهله، ولا ينبغي أن يتركه مطلقاً بل يأتي بما تيسر منه، لقول النبي صلى اللّه عليه وسلم

"Sebaiknya seseorang yang mengetahui keutamaan amalan (fadhoilul amal) melakukan hal tersebut walaupun hanya sekali saja agar termasuk dikatakan golongan amal tersebut. Dan tidak dianjurkan untuk meninggalkan amal terssebut, akan tetapi berusaha melakukan dengan semampunya, karena berdasar hadis Nabi Saw."

قال العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويُستحبّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف ما لم يكن موضوعاً

Para Ulama dari Ahli Hadis, Ahli Fiqh dan lainnya mengatakan: "Boleh dan disunnahkan melakukan suatu amal/perbuatan yang bersumber dari hadis dha'if (lemah) selama bukan hadis maudlu' (palsu)".

Amalan atau ibadah yang bersumber dari hadits palsu (maudhu') dan orang tersebut mengetahuinya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengingatkan dalam haditsnya:
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي حَدِيْثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الكَاذِبِيْنِ

“Barangsiapa yang menyampaikan hadits dariku dan dia mengetahui bahwasanya (hadits) tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari para pendusta.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka dia telah mempersiapkan tempat duduknya di dalam api neraka." (HR. Bukhari Muslim)

Dan seumpama seperti itu adanya, yakni kemudahan mengqadha shalat yang ditinggalkan dalam waktu yang lama cukup ditebus (kafarat) hanya shalat sekali dalam setahun maka dikhawatirkan yang akan terjadi kebanyakan orang islam dengan mudahnya meninggalkan kewajiban sholat 5 waktu setiap hari dengan alasan nanti cukup melakukan sholat kafarat.

Syariat sudah mengajarkan bahwa apabila seseorang meninggalkan shalatnya baik itu disengaja ataupun tidak, maka dia berkewajiban mengganti (qadha) dengan shalat di lain waktu sejumlah shalat yang ditinggalkannya

Hukum Mengqadha Sholat.

Dari Anas bin Malik Rosululloh saw bersabda, “Barang siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya (mengqadha)  jika dia telah ingat.” (HR. Bukhori Muslim)

مباحث قضاء الصلاة الفائتة حكمه قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كان بعذر وجب على التراخي

"Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin." (Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah juz I hal 755)

Selengkapnya bisa di baca di Hukum Qadha Shalat

Kesimpulan
*) Shalat kafarat jika bersumber dari hadis palsu (maudhu') maka untuk lebih berhati-hati tidak dilakukan meskipun ada beberapa yang mengamalkan. Kecuali jika yakin ada dalil yang jelas memperbolehkan dan tetap mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan (faitah) mungkin itu masih lebih bijak.
*) Apabila orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun sampai lupa hitungan persisnya dan dia dalam keadaan sehat, maka tidaklah cukup atau lunas dengan hanya melakukan shalat kafarat.
*) Hendaknya yang dilakukan adalah :
- bertaubat
- meng-qadha seluruh shalat yang ditinggal setiap hari semampunya sampai selesai.
- memperbanyak shalat sunnah dan amal-amal kebaikan untuk mengganti kekurangan. 

Wallahu a'lam bish shawwab
http://fiqhmenjawab.blogspot.co.id/2014/07/seputar-shalat-kafarat.html