Kamis, 29 Oktober 2009

Hukum sunat pakai laser

Dalam perspektif Islam, khitan adalah salah satu dari lima hal fitrah (kesucian) bagi manusia, khususnya laki-laki muslim, dan ada yang berpendapat ia adalah bagian dari lima hal penting ajaran agama. sehingga mayoritas ulama' Islam berpendapat bahwa khitan adalah wajib bagi kaum muslim laki-laki.

terlepas dari penbedaan pendapat yang ada, yang pasti khitan adalah bagian dari ajaran Islam. yang mana tujuan dari khitan adalah untuk kesucian, yaitu dengan memotong bagian ujung penutup (katub) dzakar anak lelaki. dengan demikian, seseorang yang sudah berkhitan mudah untuk bersuci dari kencing. adapun teknis pemotongannya, tidak dijelaskan secara rinci, tetapi tentu harus menganut kaidah dasar yang berlaku dan tujuan dari khitan itu tercapai yaitu terpotongnya katub dzakar.

yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim AS. dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Nabi Ibrahim melakukan khitan ketika dia berumur delapan puluh tahun dengan qodum.

sebagian ulama' memahami bahwa yang dimaksud qodum adalah alat semacam kapak. artinya Nabi Ibrahim khitan dengan menggunakan  kapak. akan tetapi sebagian ulama' memahami hadits tersebut, bahwa yang dimaksud qodum adalah nama suatu tempat, artinya Nabi Ibrahim khitan di suatu tempat namanya Qodum.

dan tidak ada riwayat-riwayat secara detail yang menerangkan Rasulullah dikhitan menggunakan alat apa. akan tetapi suatu yang maklum bahwa pada zaman dahulu, sudah ada alat pemotong seperti pisau dan yang semacamnya.

intinya bahwa, alat apapun yang dipakai, asalkan tujuan dari khitan itu tercapai, maka tidak menjadi masalah, karena memang tidak ada dalil secara rinci, yang mengharuskan menggunakan alat tertentu, termasuk laser.

yang selanjutnya, tentu teknis yang digunakan untuk mengkhitan, hendaklah jangan menyakitkan, atau menimbulkan hal negatif yang lain. kaidah ini disandarkan dalam sebuah hadits yang artinya sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berlaku ihsan (baik) dalam segala hal. dengan dasar ini maka hendaklah teknis dalam menghitan tidak menyakitkan dan tidak menimbulkan dampak yang buruk lainnya.

dengan demikian, jika menggunakan laser tetap tercapai tujuan dari khitan, dan dengan cara tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang negatif bagi anak yang dikhitan itu, maka tidak menjadi masalah. wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar