Kamis, 29 Oktober 2009

Aborsi dalam pandangan Islam

dakwatuna.com - Sebagaimana dahulu pernah diberitakan di media massa, kasus ditemukannya dua belas bayi di sekitar jalan tol di daerah Warakas, menyebarnya video aborsi siswi SMU dan terbongkarnya praktek aborsi di salah satu klinik di kawasan Percetakan Negara Jakarta Pusat, menyeruakkan kembali fenomena praktek aborsi di kalangan masyarakat yang tentunya menyentak hati nurani, sehingga semestinya mendapatkan perhatian dan bimbingan termasuk agama.
Data menyebutkan satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktek aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi.
Tingginya animo masyarakat untuk melakukan praktek aborsi yang tidak diimbangi dengan pengetahuan hukum dan nilai agama sering kali masalah aborsi dianggap enteng dan prakteknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekalipun tidak jarang merenggut nyawa sang ibu ataupun berbuntut perkara hukum.
Perlindungan terhadap kesehatan perempuan berkaitan dengan hak-hak reproduksinya yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1984 semangatnya untuk memberikan hak bagi kaum perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan bukan meliberalkan hak reproduksi perempuan yang disalahpahami kebebasan untuk memutuskan kapan dan akankah perempuan mempunyai anak sekalipun dengan melakukan aborsi sebagai pilihan bebas menyangkut hak-hak reproduksinya.
Dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis). Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu. Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan. Pengertian ini kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara. Ancaman ini tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi. Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan.
Persoalan aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat. Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang bernyawa. Yang jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.
Dalam ilmu kedokteran, pengguguran janin setelah janin berusia tiga bulan dikenal dengan istilah fetuscid, yakni pembunuhan janin yang sudah memasuki usia lahir dan akan hidup sebagai manusia. Praktek fetuscid ini di luar negeri juga dilarang keras.
Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu. Dalam kaitan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut berdasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, Hadits, Kaidah Fiqih dan berbagai pendapat Ulama sebagai berikut:
1. Firman Allah SWT:
a. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
2. Hadits nabi saw:
a. ”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
b. ”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
3. Kaidah Fiqih :
a. ”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b. ”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
c. ”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
1. Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
2. Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
3. Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
4. Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
5. Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:
6. Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya. Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.
Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi
Aborsi hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia, sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek metode aborsi sebagai berikut
Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
Histerotomy
(untuk kehamilan trimester kedua dan ketiga)
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim. Dalam 2 tahun pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2 kematian per 100.000 kasus aborsi dengan cara ini. (Sumber: Situs National Right to Life Committee, www.nrlc.org dan buku Ilmu Kebidanan terbitan Yayasan Bina Pustaka, 1994).

Benarkah Hadits Dhoif bisa diamalkan?

Pertama, bahwa hadits dhaif itu boleh diamalkan terdapat dalam kalimat Imam An-Nawawi rahimahullah dalam muqaddimah hadits arba`innya. Silahkan Anda buka hadits Arba`in An-Nawawiyah dan simak baik-baik muqaddimah beliau. Pasti Anda akan mendapatkan kalimat itu dalam tulisan beliau.

Imam An-nawawi adalah salah satu pondasi ulama Islam yang besar. Selain seorang muhaddits, beliau juga seorang fakih yang juga mujtahid. Siapa tidak kenal dengan beliau yang telah menyusun kitab Riyadhus-Shalihin, juga Al-Majmu` Syarah Al-Muhazzab, juga Minhajut-Thalibin, juga Raudhatut-Thalibin wa `Umdatul-Muftiyyin dan lainnya. Sebagai muhaddits beliau adalah penyusun syarah kitab Imam Muslim, yaitu Syarah Shahih Muslim.

Bahkan dalam mukaddimah itu beliau menyatakan bahwa semua ulama telah sepakat membolehkan pengamalan hadits dhaif dalam keutamaan amal-amal.

Kedua, hadits dhaif berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`. Hadits dhaif itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha`f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.

Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu`, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah SAW. Wlau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dha`if, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya.

Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dha`if, dimana sebagian membolehkan untuk fadha`ilul a`mal. Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut iman An-Nawawi dalam mukaddimahnya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dhaif dalam fadailulamal sudah merupakan kesepakatan para ulama.

Sedankan hadits maudhu` dan sejenisnya sudah disepakati ulama untuk dibuang jauh-jauh. Karena sama sekali tidak punya asal dari Rasulullah SAW meski secuil.

Darwinisme

Allah befirman, 

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Mu dan mensucikan-Mu?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (QS al-Baqarah: 30).

Ayat di atas sama sekali tidak mendukung teori Darwin. Lalu, dari mana malaikat mengetahui bahwa manusia akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah? Apakah ini lantaran sebelum itu sudah terdapat sosok seperti manusia yang mempunyai tabiat tersebut? Ternyata tidak demikian. Namun pernyataan malaikat di atas menurut para ulama terlontar berdasarkan asumsi dan dugaan mereka. 

Ibnu Katsir berkata, "Pernyataan malaikat bahwa manusia akan melakukan kerusakan dan menumpahkan darah berasal dari pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai tabiat manusia yang mereka ketahui. Pasalnya, Allah memberitahukan kepada mereka bahwa manusia terbuat dari tanah."

Sementara menurut Sayyid Quthb, bisa jadi malaikat mengetahui keadaan manusia yang melakukan kerusakan dan menumpahkan darah dari pengalaman mereka selama ini, dari  ilham yang mereka dapatkan, dari fitrah manusia yang mereka ketahui, atau dari konsekwensi kehidupan manusia di muka bumi. Hal-hal itulah yang membuat mereka memahami dan menduga bahwa makhluk yang bernama manusia akan melakukan kerusakan dan menumpahkan darah.

Jadi, pernyataan malaikat tersebut tidak ada kaitannya dengan teori Darwin.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Menggoyang telunjuk

Masalah apakah jari telunjuk itu digerakkan atau tidak ketika tasyahhud, sebenarnya adalah merupakan masalah klasik yang memang sejak dahulu para ulama telah berbeda pendapat tentang itu. Sampai ada dua "kubu" hadits yang 180 derajat berbeda. Sebagian menyebutkan bahwa jari telunjuk itu digerak-gerakkan dan sebagian lainnya menyebutkan tidak. Sehingga perbedaan pendapat di kalangan ulama sebenarnya karena sebagian menggunakan hadits yang menggerak-gerakkan dan sebagian mengguakan hadits yang tidak mengerak-gerakkan. Hadits Rasulullah SAW yang isinya tentang menggerak-gerakkan jari telunjuk itu adalah :
Dari Wail Bin Hajar berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW. "Lalu beliau mengangkat telunjuknya dan aku melihatnya beliau yuharrikuha (MENGGERAK-GERAKKANNYA) dan berdoa dengannya. (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi).
Oleh Al-Malikyah, hadits ini dijadikan landasan pada mazhabnya bahwa jari telunjuk itu memang digerak-gerakkan saat tasyahhud. Namun kita juga mendapatkan hadits yang bertolak belakang dari hadits di atas :
Dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi SAW menunjuk dengan telunjuknya ketika berdoa dan laa yuharrikuha (TIDAK MENGERAK-GERAKKANNYA). (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Hibban).
Oleh As-Syafi'iyyah dan Al-Hanabilah, hadits ini dijadikan landasan yang menetapkan bahwa jari telunjuk itu tidak digerak-gerakkan saat tasyahhud. Al-Baihaqi ketika meriwayatkan hadits yang menggerak-gerakkan jari berkomentar : Kemungkinan makna YUHARRIKUHA dalam hadits itu maksudnya adalah mengerakkanya sekali saja dari kondisi menggenggam menjadi menunjuk. Sebab hadits itu bertentangan dengan hadits yang kedua. Namun demikianlah pendapat para ulama berdasarkan hadits dari Rasulullah SAW yang berbeda materinya. Dan jadilah ini sebagai perbedaan dalam gerakan shalat.

Pendapat manapun yang kita pakai, yang jelas masing-masing punya dalil yang sama-sama diakui kuat. Sehingga tidak perlu bermuara kepada perpecahan atau permusuhan di kalangan umat Islam. Sebab dari pada meributkan masalah menggerakkan jari lebih baik bicara masalah menggerakkan hati dan amal kita. Sebab masih banyak umat Islam yang hati dan amalnya belum tergerak untuk membela sesamanya.

Wallahu A`lam Bish-shawab,

Koalisi

Koalisi dan aliansi berasal dari bahasa Inggris coalition dan alliance yang secara bahasa arti keduanya hampir tidak dapat dibedakan yaitu penggabungan, persatuan, persekutuan dan perseikatan (John Echols : Kamus Inggris Indonesia). Koalisi dan aliansi berarti kerjasama dalam kegiatan perpolitikan.

Di sisi lain Deliar Nor dalam papernya yang diajukan kepada partai-partai Islam memberi batasan bahwa koalisi lebih dalam menentukan kekuasaaan sedangkan aliansi adalah setrategi sekelompok partai yang memiliki tujuan yang sama untuk menggolkannya dalam pemilu. Tetapi pengertian ini sering dibantah oleh para pakar dalam bebagai diskursus mereka yang mana bahwa koalisi itu tidak pernah ada dan tidak bisa dipraktekkan dalam suatu negara yang sistem kenegaraannya menganut sistem presidential. Lebih jauh Riyas Rasyid dalam beberapa pernyataannya selalu mengatakan bahwa pembagian kekuasaan yang akan dilakukan oleh partai-partai pemenang pemilu di Indonesia atas dasar aliansi bukan koalisi. Dengan demikian pengertian koalisi dalam terminologi politik praktis adalah suatu bentuk kerjasama antar partai-partai tertentu untuk membentuk pemerintahan dalam suatu negara yang bukan sistem presidential . Sedangkan aliansi adalah kerja sama antar partai -partai politik tertentu untuk memebentuk kekuatan sesudah atau sebelum pemilu atau untuk menggolkan suatu program tertentu seperti memilih presiden dan wakilnya, bahkan dalam menjalankan roda pemerintahan dalam suatu negara yang bersistem presidential sekalipun. Sedangkan perbedaan keduanya, dalam koalisi sewaktu-waktu salah satu partai yang berkoalisi dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada yang berkuasa untuk menuntut mundur presiden yang menjabat bila menyeleweng dari kesepakatan sehingga satu periode pemerintahan dapat dipimpin dua kali seorang kepala negara. Sedangkan dalam aliansi hal tersebut tidak terjadi karena aliansi dilakukan untuk membentuk pemerintahan bersama dalam negara yang bersistem presidentil maka masa jabatan presiden telah ditentukan sehingga tidak ada alasan lagi bagi partai yang beraliansi untuk mengajukan mosi tidak percaya dan meuntut mundur presiden yang sedang menjabat.

Pengertian koalisi dan aliansi di atas sepadan dengan istilah dalam Islam at-tahaluf as-siyasi ( yang artinya secara etimologi dari kata al-hilfu yakni ai al-`ahdu yaitu perjajian, dan sumpah, selanjutnya kami sebut "at-tahaluf" dalam hadits Nabi SAW : Anas berkata:"Rasulullah SAW telah melakukan perjanjian(mempersekutukan) antara Quraisy dan al-Anshar di rumahnya di Madinah" (HR Muslim: bab muakhooh: 16/82) Lebih jauh Ibu al-Ashir mengatakan bahwa pada dasarnya at-tahaluf adalah saling mengikat dan saling berjanji dalam tolong menolong bantu membantu dan kesepakatan.(Ibnu Atsir; an-Nihayah fi Gharibil Hadits; 1/424)

BEBERAPA ISTILAH LAIN YANG MEMILIKI HUBUNGAN DENGAN AT TAHALUF

a.al-Muwalah dan Muakhooh

Al-Muakhoh adalah perjanjian antara dua pihak (orang) untuk saling menolong, membantu, mewarisi hingga seperti dua saudara senasab. Kadang-kadang perjanjian tersebut disebut 'al hilfu, jika saling bersumpah (janji setia), mak masing-masing disebut maula ( sentral loyalitas bagi yang lain)

b. Taawun

yaitu: adalah tolong menolong yang besifat umum pada masalah kebaikan. Allah berfirman dalam surat Al Mai'dah: 2, artinya:"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Tolong menolong seperti ini juga disebut at tahaluf sesuai dengan hadits Nabi SAW:"Dan bentuk tahalauf apa saja yang pernah terjadi masa jahiliyah menjadi lebih kuat dengan hadirnya Islam. (HR Muslim; ibid). Menurut Ibnu Atsir bentuk-bentuk tahaluf yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah dalam menegakkan kebenaran dan kebaikan( Ibnu Atsir; Ibid).

c.Ukhuwah

adalah ikatan persaudaraan yang dilandasi keimanan sebagaimana disebutkan dalam surat al-Hujurat: 10, artinya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara".

d.Muhadanah adalah perjanjian setelah terjadi peperangan

2- PERISTIWA-PERISTIWA AT TAHALUF PADA MASA LAMPAU

Dicatat oleh Ibnu Ishaq dan pakar-pakar lain bahwa peristiwa sejenis aliansi banyak terjadi pada masa jahiliyah baik itu antara personal, atau antara personal dengan komunitas suatu kabilah bahkan antar kabilah dengan kabilah . At tahalufi yang terjadi dalam kelompok Abu Bakar dimana Nabi berada di dalamnya melibatkan 4 kabilah yang kemudian dikenal sebagai tahaluf al-Muthayyabin misalnya, juga yang terjadi dalam kelompok Umar yang dikenal sebagai Hilful Ahlafi yang terdiri dari 6 kabilah, keduanya dalam merebutkan kepemimipinan di Makkah yang tercermin dalam mengurus kiswah, membawa bendera peperangan dan penjamuan makan dan minum kepada tamu-tamu ka`bah. Salah satu at tahaluf yang disaksikan Nabi SAW dan didukung olehnya setelah kenabian adalah Hilfu al-fudhul. Dalam dukungannya beliau menyatakan :"Kalau aku di undang (dalam Hilful Fudhul) di masa Islam maka aku akan melayaninya" . Karena Nabi mengetahui persis bahwa Hilful Fudhul ditegakkan hanya untuk menolong orang-orang yang mazhlum dan mengambilkan haknya.

Salah satu tahaluf yang monumental dicatat dalam sejarah adalah perjanjian damai dengan Yahudi di wilayah Madinah demi menciptakan keamanan bersama dan penegakkan keadilan. Hal itu terjadi dengan beberapa kabilah lain sesuai dengan kebutuhan. (al-Mubarakfuri; 226). HUKUM AT TAHALUF AS SIYASI

 "dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjkan yang ma'ruf mencegah yang munkar, mendirikan shallat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya" (QS at-Taubah 71)

Darah kaum muslimin satu dengan yang lain adalah sederajat. Yang lemah diantara mereka dapat memberi jaminan (kepada yang lain). Yang jauh diantara mereka dapat melindungi yang lainnya dan mereka adalah tangan atas kaum muslimin yang lain (HR Abu Dawud; 3/183-185)

Dari pemapaparan diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk at tahaluf adakalanya sesama muslim (idiologis), ada yang lintas agama sebagaimana dilakukan Nabi SAW dengan kaum Yahudi di Madinah dan dukungannya terhadap Hilful Fudhul. At tahaluf yang pertama ini yang selanjutnya disebut tahaluf idiologis hanya dapat dilakukan dengan kelompok atau orang yang memiliki idiologi dan agama yang sama dalam berbagai persoalan dari yang paling prinsip hingga yang paling sederhana sepanjang tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Sedangkan bentuk tahaluf yang kedua adalah bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, memerangi kezhaliman serta kemaslahatan kaum muslimin.

Oleh karena itu Imam Syafi'I menegaskan bahwa yang menjadi ukuran dalam boleh dan tidaknya tahaluf dengan non muslim adalah kemaslahatan umat (lihat Mughni al-Muhtaj; 4/221). Dalam hal ini Imam Ibnu Taimiyah juga sepakat bahwa pemberlakuan tahaluf tidak harus bertendensi kepada idiologi melainkan kepada maslahat umat agar tidak diluar koridor maka ia memberikan batasan sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Rasulullah SAW bersabda:"Barang siapa membuat persyaratan(perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat tersebut batal walaupun mengajukan 100 persyaratan, karena syarat Allah lebih benar dan lebih kuat" (HR Bukhari ; kitabul Buyu') (lihat Ibnu Taimiyah ; al-Majmu' al-Fatawa 35/92-97).

Bersalam-salaman Sesudah Salat

Pada dasarnya bersalaman hukumnya sunnah, tapi kalau dilakukan dengan mengaitkannya dengan ibadah shalat sehingga menjadi bagian dari shalat, maka disini para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan bahwa hal itu ditakutkan bisa menjadi bid'ah. Namun sebagian lagi mengatakan tidak. Yang mengatakan tidak mencoba memisahkan antara salaman dan shalat. Karena menurut mereka salaman itu jelas-jelas bukan bagian dari shalat dan jelas-jelas dilakukan di luar ibadah shalat, maka mereka keberatan kalau dikatakan bid'ah. Sebaliknya, sebagian lainnya mengatakan karena salaman itu selalu dilakukan dengan bergandengan dengan shalat, maka seolah-olah sudah menjadi rangkaian dari shalat itu sendiri, jadi lebih dekat untuk dikatergorikan bid'ah.

Namun bila kita merujuk lebih jauh kebelakang, ternyata para ulama terdahulu pun punya komentar tentang salaman setelah shalat. Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah. Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.

Jadi meski terbilang bid'ah, namun menurut sebagian ulama bukanlah termasuk perbuatan sesat yang membawa pelakunya ke dalam neraka seperti dalil yang sering digunakan bahwa semua bid'ah itu sesat dan masuk neraka. Paling tidak, belum semua ulama sepakat tentang kebid'ahan atau kesesatan kebiasaan itu. Diantara sebagain ulama berpebdapat bahwa bid'ah itu terbagi menjadi lima kategori hukum itu antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Al-Hanafiyah seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri. Pendapat mereka didasarkan kepada dalil-dalil berikut :
  1. Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu :

    Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini.
  2. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.
  3. Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut :

    Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.
Sebaiknya kita memang tidak terlalu teburu-buru untuk memvonis sebuah praktek ibadah itu dengan bid'ah, karena bisa jadi mereka juga punya dalil dan hujjah atas apa yang mereka lakukan. Paling tidak meski hujjah mereka kita anggap tidak kuat, kita perlu untuk melakukan tenggang-rasa dan tetap menjaga persaudaraan dengan tidak memboikot masjid itu atau malah meninggalkannya. Karena dituduhkan bid'ah itu boleh jadi tidak mereka pahami. Jadi kita tetap masih punya kewajiban untuk mendekati mereka dengan pendekatan yang sebaik-baiknya untuk bisa memberikan penjelasan dengan hikmah dan mauizhah hasanah, salah satu diantaranya dengan tetap shalat berjamaah dengan mereka di masjid.

Hukum memakai Kondom

Jika yang Anda maksud dengan KB adalah pengaturan kelahiran; bukan pembatasan kelahiran dengan hanya memiliki dua anak, maka Islam membolehkan jika alasannya logis dan rasional.

Di antara alasan bolehnya KB atau mengatur kelahiran adalah:

-kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman

"Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan."

-kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.
Adapun terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, kondom termasuk yang diperbolehkan.

Pasalnya, ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mengatur kehamilan atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan

Jadi, Anda bisa memilih alat kontrasepsi apa saja asalkan sesuai dengan lima kriteria di atas.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sentuhan membatalkan atau tidak?

Para ulama memang berbeda pendapat dalam menetapkan batal atau tidaknya wudhu jika bersentuhan kulit antara pria dan wanita. Kalangan Maliki berpendapat bahwa bersentuhan kulit bisa membatalkan wudhu jika dilakukan oleh orang yang sudah baligh kepada seseorang dengan perasaan nikmat; entah yang disentuh itu isterinya, orang lain, atau mahram; entah yang disentuh kuku, rambut, atau hijabnya seperti baju; dan entah sentuhan itu antar laki-laki atau antar wanita. Jadi, bersentuhan kulit menurut mereka bisa membatalkan wudhu jika memenuhi tiga syarat: (1) yang menyentuh itu telah baligh; (2) yang disentuh adalah orang yang mengundang syahwat; (3) memang ditujukan untuk mendapatkan kenikmatan.

Kalangan Syafii berpendapat bahwa jika kulit laki-laki bersentuhan dengan wanita selain mahramnya yang bisa mengundang syahwat hal itu membatalkan wudhu orang yang menyentuhnya, baik yang menyentuh itu laki-laki maupun perempuan, baik sentuhan itu dengan syahwat maupun tidak; baik disengaja maupun tidak; baik dalam waktu lama maupun langsung berpisah; baik menyentuh anggota wudhu maupun tidak. Sementara, orang yang disentuh menurut sebagian mereka juga batal dan menurut yang lain tidak batal. Lalu, madzhab Ahmad berpendapat bahwa bersentuhan dengan wanita yang disertai syahwat membatalkan wudhu. Namun, jika tidak disertai syahwat tidak membatalkan wudhu.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh kalangan Hanafi. Mereka berpendapat bahwa sentuhan antara laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbâs ra., Atha, Thâwus, al-Hasan, Masrûq. Dan pendapat inilah yang lebih kuat menurut sayyid Sabiq dalam fiqih sunahnya.Pasalnya, ia didukung oleh sejumlah riwayat di antaranya, - Aisyah ra. menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah menciumnya saat beliau sedang berpuasa. Lalu beliau berkata, "Ciuman tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan puasa." (HR Ishâq Ibn Rahawayh, dan al-Bazzâr dengan sanad jayyid). - Aisyah juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mencium para isterinya lalu setelah itu beliau keluar untuk shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad dan para imam yang empat dengan para perawi yang dapat dipercaya).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Hukum sunat pakai laser

Dalam perspektif Islam, khitan adalah salah satu dari lima hal fitrah (kesucian) bagi manusia, khususnya laki-laki muslim, dan ada yang berpendapat ia adalah bagian dari lima hal penting ajaran agama. sehingga mayoritas ulama' Islam berpendapat bahwa khitan adalah wajib bagi kaum muslim laki-laki.

terlepas dari penbedaan pendapat yang ada, yang pasti khitan adalah bagian dari ajaran Islam. yang mana tujuan dari khitan adalah untuk kesucian, yaitu dengan memotong bagian ujung penutup (katub) dzakar anak lelaki. dengan demikian, seseorang yang sudah berkhitan mudah untuk bersuci dari kencing. adapun teknis pemotongannya, tidak dijelaskan secara rinci, tetapi tentu harus menganut kaidah dasar yang berlaku dan tujuan dari khitan itu tercapai yaitu terpotongnya katub dzakar.

yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim AS. dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Nabi Ibrahim melakukan khitan ketika dia berumur delapan puluh tahun dengan qodum.

sebagian ulama' memahami bahwa yang dimaksud qodum adalah alat semacam kapak. artinya Nabi Ibrahim khitan dengan menggunakan  kapak. akan tetapi sebagian ulama' memahami hadits tersebut, bahwa yang dimaksud qodum adalah nama suatu tempat, artinya Nabi Ibrahim khitan di suatu tempat namanya Qodum.

dan tidak ada riwayat-riwayat secara detail yang menerangkan Rasulullah dikhitan menggunakan alat apa. akan tetapi suatu yang maklum bahwa pada zaman dahulu, sudah ada alat pemotong seperti pisau dan yang semacamnya.

intinya bahwa, alat apapun yang dipakai, asalkan tujuan dari khitan itu tercapai, maka tidak menjadi masalah, karena memang tidak ada dalil secara rinci, yang mengharuskan menggunakan alat tertentu, termasuk laser.

yang selanjutnya, tentu teknis yang digunakan untuk mengkhitan, hendaklah jangan menyakitkan, atau menimbulkan hal negatif yang lain. kaidah ini disandarkan dalam sebuah hadits yang artinya sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berlaku ihsan (baik) dalam segala hal. dengan dasar ini maka hendaklah teknis dalam menghitan tidak menyakitkan dan tidak menimbulkan dampak yang buruk lainnya.

dengan demikian, jika menggunakan laser tetap tercapai tujuan dari khitan, dan dengan cara tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang negatif bagi anak yang dikhitan itu, maka tidak menjadi masalah. wallahu a'lam.

Hukum kredit motor

Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.

Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut :

Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.

Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.

Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).

Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :

Contoh 1 : Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

Contoh 2 : Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Ada sementarA pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.

Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."

Halalkah gaji PNS dari hasil nyogok?

Praktek sogok menyogok atau suap, adalah fenomena yang luar biasa di indonesia, mungkin juga di negara-negara lain. sampai sekarangpun "tradisi" itu susah untuk ditinggalkan begitu saja. Dalam kondisi yang akut seperti ini, kalau ada orang yang masih ingin hidup bersih dari sogok akan menjadi orang yang sangat istimewa. Sebab pasti berbeda dengan yang lainnya.

Islam memang mengharamkan sogokan. Sebab hal itu akan melahirkan ketidak-adilan dan ketimpangan. Praktek sogok menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT. Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya? (HR. At-Tabrani)

Namun bila seseorang bekerja dengan hasil keringatnya dan pernah suatu ketika terprangkap dengan urusan sogok menyogok, tidak berarti semua hasil jerih payahnya itu haram. Lebih tepatnya memang menyogok itu haram, tetapi keharamannya tidak harus menulari hasil keringat kerjanya secara keseluruhan. Sebab biar bagaimanapun, seseorang sudah bekerja dengan mengeluarkan keringat. Dan itu harus dihargai sebagai sebuah kerja. Maka dia tetap berhak atas jerih payah yang telah diusahakan.

Apalagi bila secara kemampuan memang mencukupi persyaratan sehingga tidak ada pihak yang dizalimi. Lain halnya bila seorang yang sama sekali tidak punya syarat menduduki sebuah jenis pekerjaan, kemudian menyogok dan menzalimi semua pihak atas ketidak-becusan dirinya. Tentu hal ini jelas haramnya.

Sedangkan bila sogok itu terjadi tanpa dikehendaki oleh yang bersangkutan, tentu perlu dipahami secara lebih dewasa. Sebab ada beberap jenis kejadian yang kelihatannya secara zahir dianggap sogok, namun tetap dibolehkan oleh para fuqaha.

Yang Tidak Termasuk Sogokan

Tidak semua kasus yang ada aroma sogoknya mutlak diharamkan. Sebab para fuqaha membedakan antara sogokan yang sifatnya merubah sebuah keputusan hukum yang seharusnya diambil oleh seorang hakim dengan jenis sogokan lainnya.

Dalam masalah sogokan, para ulama memberikan pengecualian, yaitu uang sogokan yang harus diberikan untuk mendapatkan hak yang sesungguhnya menjadi milik kita. Dalam kondisi demikian, maka para ulama memberikan rukhsah dalam sogokan itu, asalkan syaratnya untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kita sendiri.

Bila kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati bahwa sogokan itu sering disebut dengan Risywah (suap), dimana secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir ? al Fayumi, al-Muhalla ?Ibnu Hazm).

Al-Fayumi berkata bahwa sogokan / risywah adalah uang yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona? 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi tidak adil atau menimbulkan kezaliman lainnya.

Pembagian Risywah Menurut Madzhab hanafi :


Risywah terkait dengan putusan hukum dan kekuasaan, hukumnya haram bagi yang menyuap dan yang menerimanya.

Menyuap hakim untuk memenangkan perkara, hukumnya haram bagi penyuap dan yang disuap.

Menyuap agar mendapatkan kedudukan/ perlakuan yang sama dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang disuap, tapi halal bagi yang menyuap.

Memberikan harta (hadiah) kepada orang yang menolong dalam menegakkan kebenaran dan mencegah kezhaliman dengan tanpa syarat sebelumnya, hukumnya halal bagi keduanya.


jika seseorang hendak bertaubat dari satu dosa, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan:

pertama : ia harus menyesali perbuatan yang pernah ia lakukan itu.

kedua : ia menyesali perbuatan itu dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

ketiga : menggantinya dengan amal sholeh, diharapkan pahala baik amal sholeh itu bisa menghapus atau paling tidak mengurangi dosa kejahatan yang pernah dilakukan.

adalah suatu yang wajar jika seseorang pernah melakukan suatu dosa yang serius, kemudia ia merasa dihantui dengan perasaan dosa itu. namun jika ia telah berataubat dengan segala persyaratannya, maka serahkanlah urusan itu kepada Allah, dan yakinlah bahwa Allah Maha pengampun. dengan demikian perasaan tidak tenang itu bisa terobati sehingga tidak mengganggu kondisi dirinya dalam beraktivitas.

Menkes Batal Raker dengan Komisi IX

Sementara itu itu menurut Ledia, hingga kemarin Komisi IX pun belum mengagendakan soal pembatalan tersebut. "Tadi di rapat internal tidak disinggung," katanya.

JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih membatalkan rapat kerjanya dengan Komisi IX DPR RI, yang sedianya akan digelar esok hari pukul 10.00 WIB. Pihak Departemen Kesehatan tidak menjelaskan soal pembatalan Raker tersebut.

"Pertemuan dengan Menkes di-cancel," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, Rabu (27/10).

Sementara itu itu menurut Ledia, hingga kemarin Komisi IX pun belum mengagendakan soal pembatalan tersebut. "Tadi di rapat internal tidak disinggung," katanya.

Komisi IX DPR sebelumnya berencana memanggil Menteri Kesehatan terkait isu-isu yang selama ini berkembang di masyarakat setelah pelantikan Endang sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu II, 22 Oktober lalu.

Salah satu isu yang bakal dipertanyakan Komisi Kesehatan ini adalah, mengenai pernyataan Menkes soal sikapnya yang bakal meneruskan kerja sama dengan Naval Medical Research Unit (Namru) II. Selain membahas Namru II, Komisi IX juga akan menanyakan program kerja Menteri Kesehatan ke depan.

Posisi Menteri Kesehatan yang baru ini semakin tersudut, manakala sekelompok warga Sukabumi yang mengatasnamakan Peternak Rakyat Sukabumi mengadukannya ke anggota Fraksi PKS dari Dapil Jawa Barat IV, Yudi Widiana Adia.

Mereka mengadukan kasus pengambilan sampel darah mereka yang diambil oleh tim yang mengaku dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Puslitbangkes) Biomedik dan Faramasi pada tahun 2005 lalu. Saat itu Pustlitbangkes Biomedik dan Faramasi dipimpin oleh Endang Rahayu Sedyaningsih yang kini menjadi Menteri Kesehatan.

Menurut mereka tim tersebut sudah berlaku tidak transparan dengan menutup-nutupi maksud dan hasil penelitian terhadap sampel darah mereka. Situasi tersebut membuat mereka was-was sejak 2005 saat pengambilan sampel darah itu dilakukan.

Mengenal lebih dekat Dr. Abdullah Yusuf Azzam


“Sheikh Abdullah Azzam bukanlah orang biasa. Dia mewakili satu bangsa, satu Ummat. Tubuh Ummat ada di dalam dirinya. Setelah kematiannya, para muslimah sejauh ini gagal melahirkan seorang laki-laki yang mampu menggantikan Beliau”.


[Syaikh Usama bin Ladin, wawancara dengan TV Al-Jazeera, 1999] “Dialah yang bertanggung jawab membangkitkan kembali Jihad di abad 20 ini”.
 
[Majalah Time] “Dia tidak hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan seluruh Ummat. Ucapannya tidaklah seperti ucapan orang biasa. Sedikit bicaranya, namun kandungannya sangat dalam. Jika engkau menatap matanya, hatimu akan terpenuhi dengan iman dan cinta kepada Allah SWT”.

[Ulama Mujahid asal Mekkah] ” Tidak satupun Tanah Jihad di seluruh dunia, tidak seorangpun Mujahid yang berjuang di Jalan Allah, yang tidak terinspirasi oleh hidup, ajaran dan karya Sheikh Abdullah Azzam”.

[Azzam Publications] ” Pada dekade 1980-an, Syuhada Sheikh Abdullah Azzam mencetuskan satu kalimat yang maknanya bergaung di seluruh medan pertempuran Chechnya saat ini. Sheikh Abdullah Azzam Rahmatullah ‘Alaihi menggambarkan bahwa Para Mujahid yang gugur dalam pertempuran bergabung bersama “Kafilah Para Syuhada”.

Abdullah Yusuf Azzam lahir pada tahun 1941 di Desa Asba’ah Al-Hartiyeh, Propinsi Jiniin, Tanah Suci Palestina yang diduduki Israel. Beliau dibesarkan di sebuah rumah yang bersahaja dimana Beliau dididik agama Islam, ditanamkan kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya SAW, terhadap Mujahid yang berjuang di Jalan-Nya dan terhadap orang-orang yang shaleh yang mencintai kehidupan akhirat. Semasa masih kanak-kanak, Abdullah Azzam sangat menonjol di antara anak-anak lainnya. Beliau sudah mulai menyiarkan dakwah Islam semenjak masih sangat muda. Teman-teman sepergaulan mengenal Beliau sebagai seorang anak yang shaleh.

Beliau telah menunjukkan tanda-tanda yang luar biasa sejak muda dan guru-guru Beliau telah mengenali tanda-tanda ini sejak Beliau masih di Sekolah Dasar. Sheikh Abdullah Azzam dikenal karena ketekunan dan kesungguhannya bahkan sejak masih kecil, Beliau memperoleh pendidikan dasar dan menengah di desanya dan kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanian Khadorri hingga memperoleh gelar. Meskipun Beliau yang termuda di antara teman-temannya, namun Beliau adalah yang terpandai dan terpintar. Setelah menamatkan pendidikannya di Khadorri Beliau bekerja sebagai guru di Desa Adder, Yordania Selatan. Kemudian Beliau menuntut ilmu di Fakultas Syariah, Universitas Damaskus Suriah hingga memperoleh gelar B.A. di bidang Syariah pada tahun 1966.

Ketika tentara Yahudi merebut Tepi Barat pada tahun 1967, Sheikh Abdullah Azzam memutuskan untuk pindah ke Yordania, karena Beliau tidak ingin hidup di Palestina yang berada di bawah pendudukan Yahudi. Melihat bagaimana tank-tank Israel maju memasuki Tepi Barat tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti, menimbulkan perasaan bersalah dalam diri Beliau, sehingga membuat Beliau semakin mantap untuk hijrah dengan maksud agar dapat mempelajari ilmu perang.

Pada akhir dekade 1960-an, dari Yordania Beliau bergabung dalam Jihad menentang pendudukan Israel atas Palestina. Tidak lama kemudian Beliau pergi belajar ke Mesir dan memperoleh gelar Master dalam bidang Syariah di Universitas Al-Azhar, Kairo. Pada tahun 1970, setelah Jihad terhenti karena kekuatan PLO diusir keluar dari Yordania, Beliau menjadi dosen di Universitas Yordania di Amman. Setahun kemudian, tahun 1971, Beliau memperoleh beasiswa dari Universitas Al-Azhar dimana Beliau melanjutkan pendidikan S3 dan memperoleh gelar Ph.D dalam bidang Pokok-Pokok Hukum Islam (Ushul-Fiqh) tahun 1973. Selama di Mesir inilah Beliau mengenal keluarga Syuhada Sayyid Qutb (1906-1966). Sheikh Abdullah Azzam cukup lama turut serta dalam Jihad Palestina. Namun ada hal yang tidak disukainya, yaitu orang-orang yang terlibat di dalamnya sangat jauh dari Islam. Beliau menggambarkan bagaimana orang-orang ini berjaga-jaga sepanjang malam sambil bermain kartu dan mendengarkan musik, dan menganggap bahwa mereka sedang menunaikan Jihad untuk membebaskan Palestina. Sheikh Abdullah Azzam menyebutkan juga meskipun ada ribuan orang di basis-basis pemukiman, tetapi jumlah orang yang hadir untuk shalat berjama?ah bisa dihitung dengan satu tangan saja. Beliau berusaha mendorong mereka untuk menerapkan Islam sepenuhnya, namun mereka bertahan untuk menolak. Suatu hari Beliau bertanya kepada seorang “Mujahid” secara retoris, agama apa yang ada di belakang revolusi Palestina, “Mujahid” itu menjawab dengan jelas dan gamblang, “Revolusi ini tidak memiliki dasar agama apapun”.

Habislah sudah kesabaran Abdullah Azzam. Beliau kemudian meninggalkan Palestina, pindah ke Saudi Arabia dan mengajar di berbagai universitas di sana.Saat Sheikh Abdullah Azzam menyadari bahwa hanya dengan kekuatan yang terorganisir Ummat ini bisa menggapai kemenangan, lalu Jihad dan senjata adalah kesibukan dan pengisi waktu luangnya.

“Jihad hanya dengan senjata. TIDAK dengan Negosiasi, TIDAK dengan Perundingan Damai, TIDAK dengan Dialog”, kalimat tersebut menjadi semboyan Beliau. Beliau praktekkan apa yang selalu Beliau kumandangkan, sehingga membuat Beliau menjadi salah satu di antara orang Arab pertama yang bergabung dalam Jihad di Afghanistan melawan Uni Soviet yang komunis. Pada tahun 1980, ketika masih di Saudi Arabia, Abdullah Azzam memperoleh kesempatan berjumpa dengan satu delegasi Mujahidin Afghanistan yang datang untuk menunaikan ibadah Haji. Segera Beliau tertarik dengan kelompok ini dan ingin mengetahui lebih banyak lagi mengenai Jihad Afghanistan. Ketika dijabarkan kepadanya, Beliau merasa inilah yang sudah sejak lama sekali Beliau cari-cari.Beliau segera melepaskan jabatannya sebagai dosen di Universitas King Abdul-Aziz Jeddah Saudi Arabia, dan berangkat menuju Islamabad Pakistan supaya dapat ikut serta dalam Jihad. Beliau pindah ke Pakistan agar dapat lebih dekat dengan Jihad Afghanistan, dan di sanalah Beliau mengenal pemimpin-pemimpin Mujahidin. Saat-saat pertama berada di Pakistan, Beliau ditunjuk untuk memberikan kuliah di International Islamic University di Islamabad. Namun tidak lama hal ini berlangsung, karena Beliau memutuskan untuk meninggalkan universitas agar bisa mencurahkan seluruh waktu dan energinya untuk Jihad Afghanistan. Pada permulaan dekade 1980-an, Sheikh Abdullah Azzam langsung turun ke medan Jihad Afghanistan. Di Jihad inilah Beliau merasa puas bisa memenuhi kerinduan dan cinta yang tak terlukiskan untuk berjuang di Jalan Allah, persis seperti suatu kali Rasulullah SAW bersabda : “Berdiri satu jam dalam pertempuran di Jalan Allah lebih baik daripada berdiri menunaikan shalat selama enam puluh tahun”.

Terinspirasi oleh Hadits ini, Sheikh Abdullah Azzam beserta keluarganya memutuskan pindah ke Pakistan agar lebih dekat dengan medan Jihad. Tidak lama setelah itu Beliau pindah lagi dari Islamabad ke Peshawar supaya bisa lebih dekat lagi dengan medan Jihad dan Syahid.Di Peshawar, bersama dengan Usama bin Ladin yang juga teman dekatnya, Sheikh Abdullah Azzam mendirikan Baitul-Anshar (Mujahideen Services Bureau atau Kantor Pelayanan Mujahidin) dengan tujuan untuk menawarkan semua bantuan yang memungkinkan bagi Jihad Afghanistan dan Para Mujahid dengan cara mengadakan dan me-manage berbagai proyek yang menunjang Jihad. Kantor ini juga menerima dan melatih para sukarelawan (Foreign Mujahideen) yang berbondong-bondong datang ke Pakistan untuk ikut serta dalam Jihad dan mengatur penempatan mereka di garis depan.

Dapat diduga, semua hal ini masih belum cukup memuaskan keinginan Sheikh Azzam yang menggebu-gebu berjihad. Keinginan inilah yang akhirnya membawanya pergi ke garis depan. Di medan pertempuran Sheikh Abdullah Azzam mengambil peranan dengan sikap ksatria dalam perjuangan yang penuh dengan pengorbanan yang besar. Di Afghanistan Beliau jarang menetap di suatu tempat. Beliau selalu berkeliling ke seluruh pelosok negeri mengunjungi hampir seluruh propinsi dan wilayah seperti Logar, Kandahar, Pegunungan Hindukush, Lembah Panshir, Kabul dan Jalalabad. Dalam kunjungan ini, Sheikh Abdullah Azzam menyaksikan secara langsung kepahlawanan orang-orang awam yang telah mengorbankan segala apa yang dimiliki termasuk jiwa mereka demi jayanya Dien Islam. Di Peshawar, setelah kembali dari berkeliling, Sheikh Azzam selalu berbicara tentang Jihad secara kontinyu. Beliau selalu berdo’a agar Para Komandan Mujahidin yang terpecah belah dapat bersatu padu. Beliau selalu mengundang orang-orang yang belum bergabung dalam pertempuran untuk memanggul senjata dan maju ke garis depan sebelum terlambat.

Abdullah Azzam sangat dipengaruhi oleh Jihad Afghanistan dan Beliaupun sangat besar pengaruhnya pada Jihad ini sejak Beliau mengabdikan diri sepenuhnya dalam perjuangan ini. Beliau menjadi salah satu tokoh yang paling menonjol dan berpengaruh bersama dengan pemimpin-pemimpin bangsa Afghanistan lainnya. Beliau tidak tanggung-tanggung mempromosikan perjuangan Afghanistan ke seluruh dunia, khususnya ke kalangan Ummat Islam. Beliau berkeliling dunia, menyampaikan panggilan kepada Kaum Muslimin untuk beraksi mempertahankan agama dan Tanah Muslim. Beliau menulis sejumlah buku tentang Jihad, seperti Join the Caravan, Signs of Ar-Rahman in the Jihad of the Afghan, Defence of the Muslim Lands dan Lovers of the Paradise Maidens. Bahkan Beliau turun langsung ke medan Jihad Afghanistan, meskipun usia Beliau telah lebih dari 40 tahun. Beliau menjelajahi Afghanistan, dari utara ke selatan, dari timur ke barat, menembus salju, mendaki pegunungan, di bawah panas terik matahari dan dingin yang membekukan tulang, dengan menunggang keledai maupun berjalan kaki. Banyak Pemuda yang bersama Beliau kelelahan, namun Sheikh Abdullah Azzam tidak. Beliau merubah pandangan Ummat Islam terhadap Jihad di Afghanistan dan menjadikan Jihad ini sebagai perjuangan yang Islami yang merupakan kewajiban seluruh Ummat Islam di dunia. Hasil dari usaha ini adalah Jihad Afghanistan menjadi universal dimana Ummat Islam dari seluruh dunia turut serta. Para Pejuang Muslim dari seluruh penjuru dunia secara sukarela berdatangan ke Afghanistan untuk memenuhi kewajiban Jihad dan membela Saudara-saudara Muslimin dan Muslimah mereka yang tertindas.

Kehidupan Sheikh Azzam berkisar hanya kepada satu tujuan, yakni menegakkan Hukum Allah di muka bumi ini, yang merupakan tanggung jawab yang pasti bagi setiap dan segenap Ummat Muslim. Dalam rangka melaksanakan tugas suci dalam hidup ini yaitu menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah (negara yang berdasarkan pada hukum Islam), Sheikh Azzam mengkonsentrasikan kepada Jihad (perjuangan bersenjata untuk menegakkan Islam). Beliau berkeyakinan bahwa Jihad wajib dilaksanakan sampai Khilafah Islamiyyah ditegakkan sehingga cahaya Islam menerangi seluruh dunia.

Beliau juga menjaga dan memelihara keluarganya dengan semangat perjuangan yang sama, sehingga istrinya, sebagai contoh, aktif mengurus anak-anak yatim piatu dan aktif dalam berbagai tugas kemanusiaan di Afghanistan. Beliau menolak jabatan di beberapa universitas dengan menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah meninggalkan Jihad kecuali jika gugur di medan perang atau terbunuh. Beliau selalu menekankan kembali bahwa tujuannya yang terakhir adalah membebaskan Tanah Suci Palestina. Dalam hal ini Beliau menyatakan: “Saya tidak akan meninggalkan Tanah Jihad kecuali karena tiga hal. Pertama, saya terbunuh di Afghanistan. Kedua, saya terbunuh di Pakistan. Ketiga, saya diborgol dan diusir dari Pakistan”

Jihad di Afghanistan telah membuat Abdullah Azzam menjadi penyangga utama dalam gerakan Jihad di jaman modern sekarang. Dengan turun langsung dalam Jihad ini dan dengan mempromosikannya serta menjelaskan kendala-kendala yang menghambat gerakan Jihad, Beliau memiliki peranan yang sangat berarti dalam meluruskan pendapat Ummat Islam tentang Jihad dan perlunya menegakkan Jihad. Beliau menjadi panutan bagi generasi muda yang menyambut panggilan Jihad. Beliau amat mementingkan Jihad dan butuh akan Jihad. Sekali waktu Beliau berkata :“Saya merasa seolah-olah berumur 9 tahun. Tujuh setengah tahun dalam Jihad di Afghanistan dan satu setengah tahun dalam Jihad di Palestina. Sisa tahun lainnya tidak berarti sama sekali”.

Dari atas mimbar Sheikh Azzam berulangkali menekankan keyakinannya : “Jihad tidak boleh ditinggalkan sampai hanya Allah SWT saja yang disembah. Jihad akan terus berlangsung sampai Kalimat Allah ditinggikan. Jihad sampai semua orang yang tertindas dibebaskan. Jihad untuk melindungi kehormatan kita dan merebut kembali Tanah kita yang dirampas. Jihad adalah Jalan untuk mencapai kejayaan abadi?.

Sejarah dan semua orang yang mengenal dekat Sheikh Abdullah Azzam mencatat keberanian Beliau dalam berbicara tentang kebenaran, dengan mengabaikan segala konsekuensi yang ada.Setiap saat Sheikh Abdullah Azzam mengingatkan seluruh Kaum Muslimin bahwa :“Ummat Islam tidak dapat dikalahkan oleh ummat lainnya. Kita Ummat Islam tidak akan dikalahkan oleh musuh-musuh kita, namun kita bisa dikalahkan oleh diri kita sendiri”.

Sheikh Abdullah Azzam adalah contoh seorang yang berperilaku Islami dengan baik, dengan amal shalehnya, dengan ketaqwaannya kepada Allah SWT dan dengan kesederhanaannya dalam segala hal. Beliau tidak pernah mencemari hubungan baiknya dengan orang lain. Sheikh Azzam selalu mendengarkan pendapat Para Pemuda, Beliau amat disegani dan tidak terbersit sedikitpun rasa takut di dalam hatinya. Beliau selalu berpuasa selang seling hari seperti yang dilakukan Nabi Daud AS. Dan juga selalu menghimbau yang lainnya untuk berpuasa hari Senin dan Kamis. Sheikh Azzam adalah orang yang selalu berterus terang, tulus dan mulia. Beliau tidak pernah mencaci orang lain atau berbicara yang tidak baik mengenai orang lain.Satu saat sekelompok Muslim yang tidak puas di Peshawar mencap Sheikh Azzam sebagai kafir dan menuduhnya meminta uang dari Kaum Muslimin untuk dihambur-hamburkan. Ketika Sheikh Azzam mendengar hal ini, Beliau tidak mencari dan mendebat mereka, malah mengirimi mereka berbagai hadiah. Namun kelompok tersebut tetap saja mencaci maki, mengumpat dan memfitnah Beliau, dan Beliau terus saja mengirimi mereka hadiah lainnya. Bertahun-tahun kemudian, ketika akhirnya menyadari kesalahannya, mereka berkomentar :

“Demi Allah, kami belum pernah menemui seseorang seperti Sheikh Abdullah Azzam. Beliau tetap saja memberi kami uang walaupun kami selalu mengutuk dan mencaci Beliau”


Selama Jihad Afghanistan berlangsung, Beliau telah berhasil menyatukan berbagai kelompok Mujahidin dalam Jihad ini. Dan tentu saja kebanggaan Beliau terhadap Islam menimbulkan rasa benci di kalangan musuh agama, sehingga musuh membuat rencana untuk menghabisi nyawa Beliau. Pada November 1989, sejumlah bahan peledak TNT diletakkan di bawah mimbar dimana Beliau selalu menyampaikan khutbah setiap hari Jum?at. Demikian besar jumlah peledak tersebut sehingga seandainya meledak akan menghancurkan seluruh Masjid termasuk apa saja dan siapa saja yang ada di dalamnya. Ratusan Muslimin dapat terbunuh. Namun Allah memberikan perlindungan-Nya dan bom tersebut tidak meledak.

Musuh-musuhpun semakin berhasrat melaksanakan rencana gilanya. Mereka mencobanya sekali lagi di Peshawar, tidak lama berselang setelah kejadian tersebut. Ketika itulah Allah SWT berkehendak agar Sheikh Abdullah Azzam meninggalkan dunia ini menuju haribaan-Nya (kita berharap demikian Insya Allah). Dan Sheikh wafat dengan cara yang gemilang pada hari Jum’at 24 November 1989 pukul 12.30 siang.Musuh-musuh Allah meletakkan tiga bom di jalan yang sempit dimana hanya bisa dilewati satu mobil saja. Jalan tersebut adalah jalan yang biasa dilalui oleh Sheikh Abdullah Azzam untuk menunaikan shalat Jum’at. Pada hari Jum’at itu, Sheikh Azzam bersama dengan dua anaknya, Ibrahim dan Muhammad, serta salah seorang anak Syuhada Sheikh Tamim Adnani (salah seorang Pahlawan Jihad Afghanistan lainnya), melalui jalan tersebut. Mobil pun berhenti di mana bom yang pertama berada, dan Sheikh Azzam turun untuk meneruskan perjalanan dengan berjalan kaki. Musuh-musuh yang sudah menanti segera memicu bom yang telah mereka persiapkan tersebut. Bunyi ledakan dahsyat mengguncang hebat terdengar di seluruh penjuru kota.

Orang-orang berhamburan keluar dari Masjid, dan menyaksikan pemandangan yang mengerikan. Hanya sedikit saja yang tersisa dari kendaraan yang hancur lebur. Tubuh anaknya yang kecil, Ibrahim, terlempar ke udara sejauh 100 meter, demikian pula dengan kedua anak lainnya, beterbangan pada jarak yang hampir sama. Potongan-potongan tubuh mereka tersebar di pohon-pohon dan kawat-kawat listrik. Sementara tubuh Syahid Sheikh Abdullah Azzam tersandar di dinding, tetap utuh dan tidak cacat sama sekali, kecuali sedikit darah terlihat mengalir dari mulut Beliau.

Ledakan itu telah mengakhiri perjalanan hidup Sheikh Abdullah Azzam di dunia, yang telah Beliau lalui dengan baik melalui perjuangan, daya upaya sepenuhnya, dan pertempuran di Jalan Allah SWT. Hal ini semakin menjamin kehidupannya yang sebenarnya dan abadi di Taman Surga -kita memohon kepada Allah demikian, dan menikmatinya bersama dengan teman-teman yang mulia yakni : “Dan barangsiapa yang mena?ati Allah dan Rasul-Nya mereka ini akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Para Rasul, Para Shiddiqiin, Orang-orang yang mati Syahid dan Orang-orang Shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” [QS An-Nisaa:69]

Dengan cara seperti inilah Pahlawan Besar dan Penggerak Kebangkitan Islam meninggalkan medan Jihad dan dunia ini, dan tidak akan pernah kembali lagi. Beliau dimakamkan di Makam Para Syuhada Pabi di Peshawar Pakistan, dimana Beliau bergabung bersama-sama dengan ratusan Syuhada lainnya. Semoga Allah menerima Beliau sebagai Syuhada dan menganugerahinya tempat tertinggi di Surga. Pertempuran yang telah Beliau lalui dan telah Beliau perjuangkan tetap berlanjut melawan musuh-musuh Islam. Tidak satupun Tanah Jihad di seluruh dunia, tidak seorangpun Mujahid yang berjuang di Jalan Allah, yang tidak terinspirasi oleh hidup, ajaran dan karya Sheikh Abdullah Azzam Rahmatullah ‘Alaihi.

Kita memohon kepada Allah SWT untuk menerima amal ibadah Beliau dan menempatkan Beliau di Surga Tertinggi. Kita memohon kepada Allah SWT untuk membangkitkan dari Ummat ini Ulama-Ulama lain sekaliber Beliau, yang menerapkan pengetahuannya di medan perjuangan, bukan hanya menyimpannya di dalam buku dan di dalam Masjid saja.Melalui biografi ini, kami merekam kejadian-kejadian dalam sejarah Islam selama sepuluh tahun terakhir dari tahun 1979 hingga 1989, dan akan terus berlanjut sebagaimana Sheikh Abdullah Azzam berkata :

“Sesungguhnya sejarah Islam tidaklah ditulis melainkan dengan darah Para Syuhada, dengan kisah Para Syuhada, dengan teladan Para Syuhada”“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai” [QS At-Taubah:32-33].

Buku-buku yg ditulis oleh Dr Abdullah Azzam diantaranya ialah ;
· Ayaturrahman fi jihadil Afghan
· Addifak ‘an aradhil muslimin min ahammi furdhul ‘iyan (mempertahankan Bumi Umat Islam - Fardhu Ain yg terpenting)
· Akidah dan Kesannya dlm Membentuk Masyarakat
· Adab/Tatatertib dan Hukum-hukum dalam Jihad
· Islam dan masa Depan Kemanusian
· Menara Api yg Hilang
· Hukum berjuang/beramal dlm berjamaah

Sejak Abdullah Azzam syahid, Maktab Khidmat al Mujahidin (terletak di Peshawar) mengumpulkan berbagai petikan khutbah dan ceramahnya kemudian dibukukan sehingga mencapai 50 judul, diantaranya;

· seri Tarbiyah Jihadiyah Wal Bina’ yg mencapai 26 jilid,
· Hijrah dan I’dad 3 juz/jilid.
· Fi Zhilali Suratti Taubah 2 Juz.
· Fiqh dan Ijtihad dlm Jihad 3 jilid
· Perkataan-perkataan dari Garisan Api pertama 3 jilid
· Dibawah Gelora peperangan 4 jilid
· Pengajaran dari Sirah Rasulullah SAW
· Keruntuhan Khilafah dan Pembinaan kembali

Judul-judul di atas adalah merupakan buku-buku yg penting saja sedangkan di sana terdapat berpuluh-puluh lagi buku-buku karangan As-syahid dan buku2 yg ditulis mengenainya.




Dua Polisi yang Menyaksikan Eksekusi atas Sayyid Qutb



Ulama, da’i, serta para penyeru Islam yang mempersembahkan nyawanya di Jalan Allah, atas dasar ikhlash kepadaNya, sentiasa ditempatkan Allah sangat tinggi dan mulia di hati segenap manusia.
Di antara da’i dan penyeru Islam itu adalah Syuhada (insya Allah) Sayyid Qutb. Bahkan peristiwa eksekusi matinya yang dilakukan dengan cara digantung, memberikan kesan mendalam dan menggetarkan bagi siapa saja yang mengenal Beliau atau menyaksikan sikapnya yang teguh. Di antara mereka yang begitu tergetar dengan sosok mulia ini adalah dua orang polisi yang menyaksikan eksekusi matinya (di tahun 1966).

Salah seorang polisi itu mengetengahkan kisahnya kepada kita:
Ada banyak peristiwa yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya, lalu peristiwa itu menghantam kami dan merubah total kehidupan kami.

Di penjara militer pada saat itu, setiap malam kami menerima orang atau sekelompok orang, laki-laki atau perempuan, tua maupun muda. Setiap orang-orang itu tiba, atasan kami menyampaikan bahwa orang-orang itu adalah para pengkhianat negara yang telah bekerja sama dengan agen Zionis Yahudi. Karena itu, dengan cara apapun kami harus bias mengorek rahasia dari mereka. Kami harus dapat membuat mereka membuka mulut dengan cara apapun, meski itu harus dengan menimpakan siksaan keji pada mereka tanpa pandang bulu.

Jika tubuh mereka penuh dengan berbagai luka akibat pukulan dan cambukan, itu sesuatu pemandangan harian yang biasa. Kami melaksanakan tugas itu dengan satu keyakinan kuat bahwa kami tengah melaksanakan tugas mulia: menyelamatkan negara dan melindungi masyarakat dari para “pengkhianat keji” yang telah bekerja sama dengan Yahudi hina.
Begitulah, hingga kami menyaksikan berbagai peristiwa yang tidak dapat kami mengerti. Kami mempersaksikan para ‘pengkhianat’ ini sentiasa menjaga shalat mereka, bahkan sentiasa berusaha menjaga dengan teguh qiyamullail setiap malam, dalam keadaan apapun. Ketika ayunan pukulan dan cabikan cambuk memecahkan daging mereka, mereka tidak berhenti untuk mengingat Allah. Lisan mereka sentiasa berdzikir walau tengah menghadapi siksaan yang berat.
Beberapa di antara mereka berpulang menghadap Allah sementar ayunan cambuk tengah mendera tubuh mereka, atau ketika sekawanan anjing lapar merobek daging punggung mereka. Tetapi dalam kondisi mencekam itu, mereka menghadapi maut dengan senyum di bibir, dan lisan yang selalu basah mengingat nama Allah.

Perlahan, kami mulai ragu, apakah benar orang-orang ini adalah sekawanan ‘penjahat keji’ dan ‘pengkhianat’? Bagaimana mungkin orang-orang yang teguh dalam menjalankan perintah agamanya adalah orang yang berkolaborasi dengan musuh Allah?

Maka kami, aku dan temanku yang sama-sama bertugas di kepolisian ini, secara rahasia menyepakati, untuk sedapat mungkin berusaha tidak menyakiti orang-orang ini, serta memberikan mereka bantuan apa saja yang dapat kami lakukan. Dengan ijin Allah, tugas saya di penjara militer tersebut tidak berlangsung lama. Penugasan kami yang terakhir di penjara itu adalah menjaga sebuah sel di mana di dalamnya dipenjara seseorang. Kami diberi tahu bahwa orang ini adalah yang paling berbahaya dari kumpulan ‘pengkhianat’ itu. Orang ini adalah pemimpin dan perencana seluruh makar jahat mereka. Namanya Sayyid Qutb.

Orang ini agaknya telah mengalami siksaan sangat berat hingga ia tidak mampu lagi untuk berdiri. Mereka harus menyeretnya ke Pengadilan Militer ketika ia akan disidangkan. Suatu malam, keputusan telah sampai untuknya, ia harus dieksekusi mati dengan cara digantung.

Malam itu seorang sheikh dibawa menemuinya, untuk mentalqin dan mengingatkannya kepada Allah, sebelum dieksekusi.

(Sheikh itu berkata, “Wahai Sayyid, ucapkanlah Laa ilaha illa Allah…”. Sayyid Qutb hanya tersenyum lalu berkata, “Sampai juga engkau wahai Sheikh, menyempurnakan seluruh sandiwara ini? Ketahuilah, kami mati dan mengorbankan diri demi membela dan meninggikan kalimat Laa ilaha illa Allah, sementara engkau mencari makan dengan Laa ilaha illa Allah”. Pent)

Dini hari esoknya, kami, aku dan temanku, menuntun dan tangannya dan membawanya ke sebuah mobil tertutup, di mana di dalamnya telah ada beberapa tahanan lainnya yang juga akan dieksekusi. Beberapa saat kemudian, mobil penjara itu berangkat ke tempat eksekusi, dikawal oleh beberapa mobil militer yang membawa kawanan tentara bersenjata lengkap.

Begitu tiba di tempat eksekusi, tiap tentara menempati posisinya dengan senjata siap. Para perwira militer telah menyiapkan segala hal termasuk memasang instalasi tiang gantung untuk setiap tahanan. Seorang tentara eksekutor mengalungkan tali gantung ke leher Beliau dan para tahanan lain. Setelah semua siap, seluruh petugas bersiap menunggu perintah eksekusi.

Di tengah suasana ‘maut’ yang begitu mencekam dan menggoncangkan jiwa itu, aku menyaksikan peristiwa yang mengharukan dan mengagumkan. Ketika tali gantung telah mengikat leher mereka, masing-masing saling bertausiyah kepada saudaranya, untuk tetap tsabat dan shabr, serta menyampaikan kabar gembira, saling berjanji untuk bertemu di Surga, bersama dengan Rasulullah tercinta dan para Shahabat. Tausiyah ini kemudian diakhiri dengan pekikan, “ALLAHU AKBAR WA LILLAHIL HAMD!” Aku tergetar mendengarnya.

Di saat yang genting itu, kami mendengar bunyi mobil datang. Gerbang ruangan dibuka dan seorang pejabat militer tingkat tinggi datang dengan tergesa-gesa sembari memberi komando agar pelaksanaan eksekusi ditunda.

Perwira tinggi itu mendekati Sayyid Qutb, lalu memerintahkan agar tali gantungan dilepaskan dan tutup mata dibuka. Perwira itu kemudian menyampaikan kata-kata dengan bibir bergetar, “Saudaraku Sayyid, aku datang bersegera menghadap Anda, dengan membawa kabar gembira dan pengampunan dari Presiden kita yang sangat pengasih. Anda hanya perlu menulis satu kalimat saja sehingga Anda dan seluruh teman-teman Anda akan diampuni”.

Perwira itu tidak membuang-buang waktu, ia segera mengeluarkan sebuah notes kecil dari saku bajunya dan sebuah pulpen, lalu berkata, “Tulislah Saudaraku, satu kalimat saja… Aku bersalah dan aku minta maaf…”

(Hal serupa pernah terjadi ketika Ustadz Sayyid Qutb dipenjara, lalu datanglah saudarinya Aminah Qutb sembari membawa pesan dari rejim thowaghit Mesir, meminta agar Sayyid Qutb sekedar mengajukan permohonan maaf secara tertulis kepada Presiden Jamal Abdul Naser, maka ia akan diampuni. Sayyid Qutb mengucapkan kata-katanya yang terkenal, “Telunjuk yang sentiasa mempersaksikan keesaan Allah dalam setiap shalatnya, menolak untuk menuliskan barang satu huruf penundukan atau menyerah kepada rejim thowaghit…”. Pent)

Sayyid Qutb menatap perwira itu dengan matanya yang bening. Satu senyum tersungging di bibirnya. Lalu dengan sangat berwibawa Beliau berkata, “Tidak akan pernah! Aku tidak akan pernah bersedia menukar kehidupan dunia yang fana ini dengan Akhirat yang abadi”.

Perwira itu berkata, dengan nada suara bergetar karena rasa sedih yang mencekam, “Tetapi Sayyid, itu artinya kematian…”

Ustadz Sayyid Qutb berkata tenang, “Selamat datang kematian di Jalan Allah… Sungguh Allah Maha Besar!”

Aku menyaksikan seluruh episode ini, dan tidak mampu berkata apa-apa. Kami menyaksikan gunung menjulang yang kokoh berdiri mempertahankan iman dan keyakinan. Dialog itu tidak dilanjutkan, dan sang perwira memberi tanda eksekusi untuk dilanjutkan.

Segera, para eksekutor akan menekan tuas, dan tubuh Sayyid Qutb beserta kawan-kawannya akan menggantung. Lisan semua mereka yang akan menjalani eksekusi itu mengucapkan sesuatu yang tidak akan pernah kami lupakan untuk selama-lamanya… Mereka mengucapkan, “Laa ilaha illah Allah, Muhammad Rasulullah…”

Sejak hari itu, aku berjanji kepada diriku untuk bertobat, takut kepada Allah, dan berusaha menjadi hambaNya yang sholeh. Aku sentiasa berdoa kepada Allah agar Dia mengampuni dosa-dosaku, serta menjaga diriku di dalam iman hingga akhir hayatku.



Diambil dari kumpulan kisah: “Mereka yang kembali kepada Allah”
Oleh: Muhammad Abdul Aziz Al Musnad
Diterjemahkan oleh Dr. Muhammad Amin Taufiq.


Rabu, 28 Oktober 2009

Forum Indonesia Sehat Sesalkan SBY Tunduk Pada AS

JAKARTA (Arrahmah.com) - Pos Menteri Kesehatan yang resmi ditempati Endang Rahayu Sedyaningsih menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk dari politisi. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai Endang yang memiliki track record buruk tidak selayaknya ditunjuk.
Muzani meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaparkan alasan-alasan penunjukan para menterinya, terutama Endang. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan dimasyarakat.

"Dalam mengangkat seseorang, Presiden harus membaca track record orang yang bersangkutan. Dia (Endang) pernah dipermasalahkan dan dianggap telah cacat integritas. Lalu, apa alasan SBY mengangkat dia jadi Menkes," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/10)malam.

"Saya tidak tahu apa karena prestasi atau karena ada titipan. Saya pikir, sebaiknya presiden menjelaskan alasan penunjukan beliau (Endang)," imbuhnya

Kontroversi penunjukan Endang Rahayu Sedyaningsih menimbulkan polemik lantaran keterlibatannya sebagai salah seorang peneliti utama dari Depkes dalam riset kesehatan dengan The US Naval Medical Reseach Unit Two (Namru II ) atau Unit 2 Pelayanan Medis Angkatan Laut AS yang melakukan penelitian terhadap penyakit-penyakit menular di tanah air.

Endang sempat terlibat perselisihan dengan Menkes saat itu, Siti Fadilah Supari terkait proyek tersebut. Kemudian pangkatnya sempat diturunkan dari peneliti utama menjadi peneliti biasa.

Sementara itu, Nama Endang Rahayu Sedyaningsih sama sekali asing di telinga mantan calon Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek. Nila dan sang suami bahkan sama sekali tidak mengenal sosok Endang. Apalagi sepak terjangnya di dunia kesehatan.

"Maaf Saya tidak kenal sama sekali," ujar Nila saat ditemui di Gedung Dharmawanita Persatuan Pusat di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat diumumkan sebagai Menteri Kesehatan pada tadi malam, Nila pertama kali menanyakan soal sosok Endang kepada suaminya. "Bapak juga ternyata tidak kenal," akunya.

Nila baru mengetahui sosok Endang dari pernyataan Siti Fadilah Supari di media kemarin malam. "Setelah itu Ibu Siti Fadilah mengatakan ada hubungan sama Namru, kita pun masih bertanya yang mana ini? Rupanya beliau eselon II. Dulu di Depkes tapi kami tidak kenal," pungkas dia.

Endang berhasil menjabat sebagai Menteri Kesehatan setelah menyisihkan Nila. Kuat dugaan Nila gagal maju sebagai Menteri Kesehatan karena tak lolos tes kesehatan atau tes psikologis di RSPAD.

Sementara itu, Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih Endang Rahayu Sedyaningsih sebagai Menteri Kesehatan menuai protes dari Forum Indonesia Sehat.

Terpilihnya Endang disinyalir tak lepas dari intervensi para petinggi Amerika Serikat dan konglemerasi farmasi.

"SBY tidak mengindahkan keinginan masyarakat. Tapi lebih mendengar suara kelompok konglemerasi farmasi dan tekanan Amerika," ujar Koordinator Nasional Forum Indonesia Sehat Wahyu Andre Margono.

Keputusan SBY memilih Endang memang sempat mengejutkan publik Indonesia. Sebelumnya posisi Menkes santer dikabarkan bakal diisi Nila Juwita Moeloek. Nila pun sudah mengikuti audisi dan tes kesehatan. Namun pada saat-saat akhir sebelum pengumuman, SBY malah berpaling ke Endang.

Kontroversi pemilihan Endang semakin mencuat, lantaran alumnus Harvard University itu berstatus sebagai PNS eselon II. Endang juga dikabarkan dekat dengan pemerintah AS. Dia sempat menjadi orang kepercayaan dalam program The US Naval Medical Research Center 2 (Namru) yang sempat menggegerkan publik Indonesia.

Sementara itu, Isu tak sedap muncul menjelang pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Central Intelligence Agency (CIA), dinas rahasia pemerintah Amerika Serikat, dituding terlibat dalam penyusunan komposisi kabinet.

Namun hal itu dibantah oleh pemerintah. Juru bicara kepresidenan bidang luar negeri Dino Patti Djalal dengan tegas mengungkapkan isu tersebut tidak benar.

"Tidak ada sama sekali," ungkap Dino di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dino menegaskan, semua menteri telah melalui proses seleksi yang panjang dan kredibel. Selain itu, pemilihan menteri juga merupakan hak prerogratif Presiden.

Seperti diketahui, isu keterlibatan CIA dalam pembentukan kabinet mencuat setelah nama Endang Rahayu Sedyaningsih yang diangkat menjadi Menteri Kesehatan. Ending disebut-sebut merupakan perpanjangan tangan asing yang sengaja dimasukkan ke dalam jajaran pemerintah.

Hal itu dikaitkan dengan kasus yang kabarnya pernah mengganjal Endang. Endang membawa sampel virus H5N1 ke Hanoi untuk diteliti para ilmuwan di sana. Namun inisiatif Endang tidak atas persetujuan bosnya kala itu, Menkes Siti Fadilah Supari.(okz/arrahmah.com)

Poligami dan Asbabun Nuzul Ayat

Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan oleh Allah swt sebagai solusi dari kehidupan masyarakat pada saat itu yang tidak ada pembatasan bagi seorang laki-laki dalam memiliki istri serta untuk memenuhi tuntutan sosial masyarakat yang semakin hari jumlah kaum wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.
Disyariatkannya hal itu berdasarkan firman Allah swt :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ (٣)
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisaa : 3)
Ijma para ulama menyatakan bahwa diperbolehkan seseorang melakukan poligami dengan dua persyaratan :
1. Mampu berlaku adil terhadap para istrinya, sebagaimana firman Allah swt ;
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (٣)
Artinya : “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
2. Memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada para istrinya itu, sebagaimana firman Allah swt :
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ (٣٣)
Artinya : “dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur : 33)
Memang didalam siroh disebutkan bahwa Rasulullah saw baru melakukan poligami pada usia 53 tahun setelah Khodijah ra meninggal dunia hingga usia beliau 60 tahun.
Poligami yang dilakukan Rasulullah saw dikarenakan tuntutan da’wah. Pada saat itu usia Nabi saw semakin tua sementara tugasnya bertambah berat didalam menyampaikan risalahnya sehingga beliau saw membutuhkan orang-orang yang paling dekat dengannya untuk menjadi perantara dalam menyampaikan hukum-hukum syariat yang berkenaan dengan wanita muslimah. Tentunya sangatlah merisihkan diri nabi saw jika beliau saw secara langsung menjelaskan hukum-hukum syariat tentang wanita kepada para wanita muslimah. Karena itulah, fungsi menyampaikan ini diambil oleh hampir seluruh istrinya.
Apa yang dilakukan Rasulullah saw dengan berpoligami setelah meninggalnya Khodijah sebagai istri pertamanya adalah juga perintah dari Allah swt. Dan hal itu tidak berarti bahwa setiap muslim baru bisa berpoligami setelah istri pertamanya meninggal dunia.
Islam adalah agama fitrah yang mengerti akan kebutuhan setiap manusia. Tentunya kebutuhan setiap manusia tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya termasuk dorongan syahwat (libido). Ada diantara mereka yang membutuhkan istri lebih dari satu untuk memenuhi libidonya sementara sebagian lainnya merasa cukup dengan satu istri. Atau mungkin ada diantara mereka yang sedang diuji dengan sakit berkepanjangan yang dialami istrinya sehingga tidak bisa melayani kebutuhan seksual suaminya sementara dirinya membutuhkan jalan keluar untuk itu, lalu apakah solusi buat suaminya itu ?
Apakah dirinya harus menanti hingga istrinya meninggal dunia?! Sementara dorongan seksualnya semakin hari terus semakin bertambah! dan bukan tidak mungkin jika tidak ada solusi berpoligami maka dirinya akan jatuh kedalam perbuatan yang diharamkan untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Tidak ada nash didalam Al Qur’an maupun sunnah yang melarang seorang muslim untuk berpoligami sementara istri pertamanya masih ada disampingnya selama dirinya sudah termasuk orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk itu. Nash-nash Al Qur’an dan sunnah hanya memberikan batasan bagi seseorang yang berpoligami untuk tidak memiliki istri lebih dari empat orang, sebagaimana Diriwayatkan oleh Ahmad dari Salim dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah ats Tsaqofi masuk islam sementar dirinya memiliki sepuluh orang istri. Lalu Nabi saw berkata kepadanya,”Pilihlah empat orang saja dari mereka.”
Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saadara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.”
Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H.
Wallahu A’lam